Pengalaman sidang tilang lalu lintas December 16, 2010
Posted by bonow in Lain-lain.add a comment
Jogjakarta, 9 Desember 2010. Berawal dari pasar Kotagede menuju rumah jalan Peleman, sesampainya di pertigaan gedong kuning distop oleh Mr. Policeman. Preet…selamat pagi pak! bla…bla…bla…bapak ditilang karena tidak memakai helm…silakan ke pinggir dulu!!! Demikian seterusnya sampai akhirnya diberikan surat tilang yang isinya untuk disidang pada tanggal 15 Desember 2010 dengan pasal dipakai helm. Kemudian saya tanya kepada Mr. Policeman yang menulis surat tilang tadi, pak…klo saya tidak bisa menghadirinya gimana?? Mr. Police menjawab bisa diwakilkan dengan melampirkan uang Rp50rb. Dalam hatiku, kyaknya denda gak bakalan segitu besarnya lagian sekalian cobain proses sidang tilang kyak gimana gitu!!! Akhirnya saya terima surat tilang tsb.
Tiba saatnya waktu untuk sidang, saya berangkat menuju Pengadilan Negeri Jogja. Jam 08.30 WIB sampai disana yang seharusnya jadwal sidang jam 09.00 WIB. Saya letakkan surat tilang di tempat yang ditentukan. Bla…bla…bla jam 10.00 WIB, namaku dipanggil oleh petugas bersama dengan yang lain kira-kira 10 orang. Menunggu lagi sekitar 15 menit lalu dipanggil oleh Hakim. Hakim berkata apa kesalahanmu? Saya menjawab tidak memakai helm pak! Kalo begitu anda kena denda Rp15rb ya?? Ada bawa kan? Saya jawab iya pak, saya bawa. Ok, silakan ke sebelah untuk membayar denda tsb kata Hakim. Kemudian saya bergegas ke sebelah, ternyata disana terdapat Jaksa. 5 menit kemudian dipanggil untuk membayar sebesar Rp16rb (ditambah biaya adm). Oh ya…ada juga kasus tidak memakai sabuk pengaman, kata pak hakim denda yang dikenai oleh pelanggar sebesar Rp600rb tetapi akhirnya pak hakim mengenai sebesar Rp50rb saja. Kok bisa yah??? (belum pernah baca UU Lalu Lintas).
Demikian akhirnya proses persidangan telah usai, perasaan takut yang awal tiba di pengadilan hilang sudah. Entah seperti apa jalan/sanksi yang akan terjadi. Tetapi ternyata demikian toh!!!! Pelajaran yang dapat saya petik dari kejadian tsb adalah apabila kena tilang lebih baik selesaikan di pengadilan saja karena besarnya denda lebih kecil apabila dilakukan dengan cara perwakilan atau yang lainnya. Dengan syarat bila kita juga punya waktu untuk menghadirinya.